SOLO — Keraton Solo tidak mencabut gelar yang sudah diberikan Hercules Rozario Marshal yang kini tersangkut masalah hukum di Jakarta. Pencabutan gelar yang sudah diberikan kepada seseorang bagi Keraton merupakan hal yang tabu.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Seperti diketahui, Hercules pernah mendapat gelar kebangsawanan dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan nama Kanjeng Raden Haryo Yudhapranoto, pada 5 Juni 2012. Gelar Kanjeng Raden Haryo (KRH) diterima oleh Hercules dari Panembahan Tedjowulan saat menjadi raja dan bertahta di Keraton Sasana Purnama Badran.
Saat ini, dengan terbentuknya Dwitunggal Keraton, jabatan Tedjowulan sebagai patih dengan raja yakni Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII.
“Kami sebenarnya kaget atas peristiwa yang menimpa Hercules. Namun persoalan gelar ya enggak bisa tiba-tiba dicabut. Harusnya siapa pun orang yang pernah mendapat gelar dari Keraton kemudian tersangkut hukum, konsekuensinya orang itu harus datang ke Keraton dan mengembalikan gelar tersebut,” jelas pejabat Humas Keraton Solo Dwi Tunggal, Kanjeng Raden Harya (KRH) Bambang Pradotonagoro, saat ditemui Solopos.com, di kantor BPSK Solo, Rabu (13/3/2013).
Menurut Bambang, pemberian gelar yang diberikan Hercules lantaran pernah berjasa dalam integrasi Timor Timur. Kala itu, Hercules ikut berperang dan menyelamatkan Prabowo Subianto. Dia menyakini PB XIII tidak pernah meminta lagi gelar yang diberikan orang yang tersangkut hukum. Karena orang yang tersandung masalah hukum merupakan persoalan pribadi masing-masing orang.