SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah pusat memiliki alasan kuat soal rencana penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Rendra Setiawan, mengatakan rencana penghentian sementara pengiriman PMI itu atas dasar sistem penempatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (13/7/2022), Rendra mengatakan Malaysia masih memiliki sejumlah saluran perekrutan. Padahal, kedua negara sebelumnya sepakat menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja.

“Ini menyulitkan pemerintah untuk memantau dan melindungi pekerja migran,” kata Rendra kepada Bloomberg, Rabu (13/7/2022).

Pada awal April 2022, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor di Domestik di Malaysia.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM & Belum Ajukan KUR? Presiden: Mumpung Masih 3 Persen

Dalam MoU tersebut, ada lima kriteria yang harus dipenuhi pihak Malaysia dalam mempekerjakan TKI.  Salah satu kriteria tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI ke Malaysia, serta memastikan bahwa mekanisme lain tidak diperbolehkan.

Atas dasar hal itu, pemerintah mendorong Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, untuk merekomendasikan moratorium penyaluran pekerja baru dan Kemenaker akan segera menindaklanjuti dengan surat resmi.

Menanggapi rencana ini, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan mengadakan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul keputusan pemerintah Indonesia. Pembicaraan tersebut akan membahas masalah yang berkaitan dengan penerimaan tenaga kerja Indonesia.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono juga mengatakan Indonesia untuk sementara berhenti memenuhi pesanan baru dari Malaysia untuk PMI di semua sektor.

“Benar dan mulai berlaku pada hari ini,” kata Hermono saat dikonfirmasi tentang kebijakan baru tersebut di Kuala Lumpur, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Puluhan PMI Asal Gunungkidul Segera Berangkat, Ini Negara Tujuannya

Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO). Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan, ujar dia.

Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.

Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.

Langkah itu diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia, kata Menake ketika itu.

Secara khusus Ida menegaskan lewat nota kesepahaman itu disepakati bahwa penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.

Sistem tersebut akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung, tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya