SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum Penggugat, Kardiansyah Azkar (kiri) bersama penggugat Joenoes Raharjo (kanan) saat menggelar jumpa pers di wilayah Pabelan Sukoharjo pada Kamis (3/12/2020). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos,com, SOLO — Seorang warga Kecamatan Serengen, Solo, bernama Joenoes Rahardjo, menggugat praperadilan Polresta Solo. Alasannya, Polresta menghentikan penyidikan kasus yang ia laporkan.

Kasus itu adalah kesaksian palsu di persidangan yang dilakukan adiknya yang berinisial SB dan adik iparnya yang berinisial SG saat Joenoes jadi tersangka kasus pengeroyokan pada 2018. Polresta mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam jumpa pers di kawasan Pabelan, Sukoharjo, Kamis (3/12/2020) , kuasa hukum pengunggat, Kardiansyah Azkar, meyampaikan gugatan praperadilan itu sudah ia sampaikan ke PN Solo pada akhir November lalu. Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Senin (7/12/2020).

Kasus Kerusuhan Mertodranan Disidang, Kapolresta Solo Pastikan Tetap Buru DPO

“Terkait dengan SP3, kami melihat ada kejanggalan. Laporan ke Satreskrim kami lakukan pada 2019 lalu saat klien saya sudah bebas menjalani hukuman. Dalam prosesnya, dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Artinya tahap laporan klien saya naik ke penyidikan,” papar dia.

Kardiansyah menambahkan, pada kemudian hari laporan itu di-SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, menurutnya, minimal ada dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi untuk melanjutkan kasus tersebut ke penyidikan. Kliennya juga telah menyerahkan bukti putusan pengadilan serta saksi-saksi.

Ia menjelaskan kesaksian SB di persidangan menyebut Joenoes memukulnya. Padahal Joenoes tidak melakukan pemukulan. Ini sesuai rekaman pengawas, namun tidak dihadirkan dalam persidangan.

Selamat! Layanan SIM Drive Thru Polresta Solo Raih Penghargaan Kemenpan RB

Kardiansyah melanjutkan, dalam proses penyidikan ada keterangan ahli yang tidak digunakan oleh penyidik. Padahal, dihadirkannya ahli itu sesuai permintaan penyidik. Sehingga ia mempertanyakan objektivitas penyidik.

Respons Polresta

Dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menjelaskan Joenoes merasa dirugikan atas keterangan SB yang membuatnya dihukum. Dari situ, Joenoes melaporkan SB dan SG yang diduga memberi keterangan palsu di persidangan.

Purbo menjelaskan dalam penegakan hukum, segala aspek harus dipenuhi seperti syarat materiil dan formil. "Perkara hukum itu penyidik tidak bermain sendiri. Kami juga melibatkan ahli," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polresta Solo Sebut 8 TPS Pilkada 2020 Masuk Kategori Rawan, Pengamanan Digandakan

"Kalau dua alat bukti itu tidak terpenuhi tentunya perkara tidak akan dilanjutkan. Itu yang menjadi pertimbangan,” imbuh dia.

Terkait gugata praperadilan, ia mempersilakan warga yang tak puas dengan kinerja kepolisian untuk melakukannya. Ia akan menjawab gugatan itu sesuai dengan kapasitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya