SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan buku dari dana alokasi khusus Kabupaten Blora 2010-2012.</p><p>Gugatan praperadilan atas SP3 kasus korupsi pengadaan buku dengan tersangka Achmad Wardoyo itu telah diajukan secara resmi oleh MAKI di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/8/2018). "Kami menilai penerbitan SP3 terhadap kasus korupsi dengan tersangka Achmad Wardoyo oleh Kejati Jateng itu dengan alasan tidak cukup bukti adalah cacat formal karena tanpa melalui proses ekspose," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.</p><p>Menurut dia, penerbitan SP3 kasus korupsi pengadaan buku dengan alasan tidak cukup bukti tersebut adalah alasan yang mengada-ada. Ia menyebut Kejati Jateng berusaha menutup mata terhadap peran tersangka Achmad Wardoyo yang cukup besar dalam kasus korupsi tersebut.</p><p>Ia menjelaskan, penetapan Achmad Wardoyo sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 14/O.3/Fd.I/05/13 tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani langsung Kajati Jateng Arnold BM Angkauw. Dalam sprindik itu disebutkan tersangka Achmad Wardoyo disangka melanggar Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p>"Bahwa Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen sebab saat kasus tersebut terjadi Wardoyo masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar [Kabid Dikdas] Disdikpora Blora," ucapnya.</p><p>Pengadaan buku tahun 2010 di Kabupaten Blora sebesar Rp9 miliar lebih diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar. Pada 2014, penyidikan sempat berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi fakta dan penyitaan barang bukti.</p><p>Sesuai ketentuan, dana alokasi khusus sedianya untuk pengadaan buku yang sudah lolos uji seleksi sesuai peraturan Kementerian Pendidikan untuk menjaga kualitas buku agar memiliki keseragaman dengan standar kurikulum yang ditetapkan pemerintah. "Namun, kenyataannya Dinas Pendidikan Kabupaten Blora justru membayar lunas 100 persen dan menerima buku dari rekanan pemborong meskipun tidak lolos uji seleksi dan tidak sesuai spesifikasi sekitar 25 persen," ujarnya.</p><p>Tersangka Achmad Wardoyo, kata Boyamin, juga diduga ikut bersalah dalam penentuan harga satuan buku sehingga terlalu mahal akibat dari proses penentuan harga perkiraan sendiri dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya pengesahan harga buku dari Gubernur Jawa Tengah. Dalam gugatannya, MAKI meminta majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan SP3 atas tersangka Achmad Wardoyo karena tidak sah dan batal demi hukum.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya