SOLOPOS.COM - Hendrisman Rahim. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA - Salah satu terdakwa dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif virus corona Covid-19. Hal ini terungkap saat Hendrisman mengikuti pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tenang, Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Aman, Ini Penjelasannya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif (corona)," kata penasehat hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail, seperti dilansir Detik.com, Rabu (1/7/2020).

Maqdir menyebut kliennya yang merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya tersebut kini telah meninggalkan persidangan. Namun, Maqdir belum mengetahui apakah Hendrisman langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes swab covid atau tidak.

Diketahui, terdakwa Hendrisman merupakan salah satu tahanan yang dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. "Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu," ungkap Maqdir.

Cuma 1 dari 64 Reksa Dana Sinarmas yang Dibeli Jiwasraya, Apa Itu?

Merugikan Negara Rp16,8 Triliun

Maqdir menyebut, dirinya pun kini juga akan melakukan test mandiri. "Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," tutup Maqdir.

Untuk diketahui, Hendrisman Rahim merupakan salah satu terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 Triliun.

Lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun, Warga Manisrenggo Klaten Akhirnya Dipolisikan

"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya