SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Desakan berbagai pihak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mulai ditanggapi. Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji akan menerbitkan SKPP dalam waktu dekat.

“Ketentuan prosedurnya 14 hari. Tapi kalau masyarakat menginginkan cepat saya akan minta untuk dipercepat,” kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta Selatan, Senin (30/11).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hendarman berulangkali mengungkapkan keinginannya untuk mempercepat proses penerbitan SKPP. Namun, ia tidak bisa menegaskan kapan kepastian waktu penerbitan SKPP. “Ya nanti saya cek, kan baru masuk hari ini,” imbuhnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Hendarman juga kembali mengulang pernyataannya soal aturan penerbitan SKPP di Kejagung. Menurut pria asal Klaten ini, prosedurnya harus melewati jaksa peneliti terlebih dahulu. Sementara khusus untuk berkas Bibit Samad Rianto baru disampaikan kepolisian Senin ini.

“Prosedurnya kan harus administrasi surat dakwaan baru dikeluarkan SKPP. Tapi, kalau memang masyarakat ingin cepat ya kita akan secepatnya,” tegas Hendarman lagi.

Berkas Chandra saat ini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diteliti apakah layak masuk ke pengadilan atau tidak. Sedangkan berkas Bibit Samad Rianto, Senin ini, akan dilimpahkan ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses. Jampidsus Marwan Effendi, pekan lalu, sempat mengatakan, ada kemungkinan penerbitan SKPP bagi keduanya akan dilakukan bersamaan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya