SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kebijakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji yang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap para jaksa yang terbukti tidak teliti menangani kasus Gayus Tambunan dinilai kurang tegas.

Hendarman, menurut anggota Komisi III (hukum) DPR, Eddy Amri Sitanggang dianggap terlalu menyederhanakan kesalahan. “Bapak menyederhanakan. Kan ada jenjang tanggung jawab secara hirarki,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat Kejagung dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/5).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eddy menjelaskan, penjatuhan hukuman yang hanya berupa sanksi disiplin terhadap para jaksa dinilai seolah menyelamatkan para jaksa. “Ini seperti menyelamatkan (Cirus Sinaga cs),” tuturnya.

Eddy mencontohkan, jaksa Cirus pernah dikenai sanksi PP 30 tentang Disiplin PNS saat masih bertugas di Kejari Lubuk Pakam, Medan. Kala itu Cirus terbukti menyimpan kasus korupsi selama 1,5 tahun.

“Cirus tidak punya kredibilitas. Dia tidak punya track record. Tapi lalu dipertontonkan di depan umum, dijadikan jaksa penuntut umum kasus Muchdi dan Antasari. Ada apa ini?” tanya Eddy menggebu-gebu.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III lainnya, Syarifudin Suding. Ia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan merupakan upaya penyelamatan terhadap korps Kejaksaan.

“Sanksi yang diberikan hanya hukuman disiplin atau mutasi. Menurut saya ini tindakan penyelamatan, bukan hukuman,” tegasnya.

Suding menyatakan, para jaksa seharusnya juga turut menjalani proses hukum terkait ketidakcermatan mereka. “Seharusnya diproses lewat hukum,” tandasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya