SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan berkas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto belum akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa P-16 (jaksa peneliti).

“Berkas tersebut baru dalam proses tahap pertama dan masih dilakukan penelitian,” kata Hendarman Supandji dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/11).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Menurut Hendarman, per Rabu (11/11/2009), berkas Chandra baru berumur dua minggu di kejaksaan. Sedangkan berkas Bibit baru satu minggu. “Jadi kedua berkas memang belum sampai batas waktu,” kata Hendarman.

Hendarman mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan polisi, terdapat indikasi kuat bahwa kedua wakil ketua KPK nonaktif itu telah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Mengenai dugaan keterlibatan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Wisnu Subroto dalam rekaman berisi dugaan kriminalisasi KPK, Hendarman mengatakan keduanya telah dimintai klarifikasi. Baik Ritonga maupun Wisnu mengaku tidak terlibat upaya kriminalisasi tersebut.

“Kedua pejabat menyatakan tidak terlibat kriminalisasi dan Ritonga telah membikin surat kepada saya menyatakan penguduran diri dengan alasan guna menjaga nama baik institusi Kejaksaan,” tandas mantan Jampidsus itu

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya