SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, WONOGIRI–Apes dialami, tersangka Kasmi,30, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Bermaksud menjual perhiasan hasil curian justru ditangkap polisi. Tersangka berikut barang bukti berupa perhiasan gelang seberat 10 gram, cincin seberat 2,3 gram dan kuitansi diamankan di Mapolsek Girimarto.

Penegasan itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Senin (3/2/2014). Siti menyatakan, tersangka ditangkap Minggu (2/2/2014). Menurutnya, tersangka dan korban tinggal di satu desa namun berbeda dusun. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.”

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terpisah, Kapolsek Girimarto, AKP Haryanto menambahkan, kejadian dialami korban Warmi, 48, pada 29 Januari. “Saat kejadian, korban di belakang rumah untuk berbelanja sayur di pedagang keliling. Pintu rumah bagian depan tak dikunci, diduga pelaku masuk. Kondisi waktu itu hujan gerimis.”

Namun, jelasnya, Minggu sekitar pukul 08.00 WIB tersangka ditangkap petugas yang berjaga di pertokoan. “Minggu, Brigadir Suyatno berjaga di pertokoan emas karena hari pasaran. Tersangka datang di salah satu toko emas untuk menjual emas hasil curian. Pemilik toko curiga dan melaporkan ke polisi. Tersangka ditangkap dan sekarang (Senin) dititipkan di Polres Wonogiri untuk ditahan.”

Mantan Kapolsek Pracimantoro menjelaskan, kerugian korban senilai Rp10 juta. “Saat diperiksa, tersangka sebelumnya tidak mengakui keberadaan uang tunai senilai Rp250.000 dan gelang seberat 20 gram.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya