SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (dua dari kiri) menunjukkan uang palsu di Mapolres Klaten, Senin (27/6/2020). Polisi menangkap tiga tersangka yang telah memproduksi uang palsu senilai Rp465,7 juta. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Tiga pria pelaku pengedaran uang palsu senilai Rp465 juta ditangkap di Jatinom, Klaten, Kamis (25/6/2020). Ketiganya merupakan sindikat pemalsuan orang yang pernah beraksi di sejumlah daerah di Tanah Air.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (29/6/2020) kasus pengedaran uang palsu terungkap dari laporan masyarakat di Jatinom, Klaten. Setelah diselidiki, akhirnya anggota Satreskrim Polres Klaten menangkap Nurcholik, 45, warga Pandegelang, Banten. Dia hendak mengedarkan sejumlah uang palsu pecahan Rp50.000-Rp100.000 kepada warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penangkapan Nurcholik, polisi mengembangkan kasus pengedaran uang palsu di Jatinom Klaten tersebut. Polisi kembali menangkap jaringan Nurcholik, yakni Totok Hermawan, 52, warga Jambi dan Adam Hermawan, 50, warga Sukabumi.

Tolak Pembongkaran, Ratusan Warga PSHT Masaran & Sidoharjo Sragen Kumpul di Depan Tugu Perguruan Silat

Kedua tersangka itu ditangkap di Salatiga. Di lokasi itulah, Nurcholik cs memproduksi uang palsu. Total uang palsu yang dijadikan sebagai barang bukti dari tangan para tersangka sebanyak 7.595 lembar.

Polisi juga menyita beberapa peralatan yang digunakan para tersangka saat memalsukan uang, seperti laptop, printer, dan lainnya.

"Ketiga tersangka ini sindikat. Pernah beraksi beberapa kali, seperti di bandung dan Semarang. Mereka ditangkap di Jatinom, Klaten," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta sitepu, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (29/6/2020).

Edy Suranta Sitepu mengatakan uang palsu itu diedarkan dengan perbandingan 1:3. Uang palsu senilai Rp3 juta biasanya dijual ke masyarakat senilai Rp1 juta. Beruntung, uang palsu senilai Rp465 juta itu belum diedarkan ke masyarakat.

"Angka persis uang palsu senilai Rp465,7 juta [terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan tahun emisi 2014]," katanya.

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Ditahan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut AKBP Edy Suranta Sitepu, ketiga tersangka harus mendekam di sel Mapolres Klaten. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Para tersangka pengedaran uang palsu di Klaten itu diancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Kami mengimbau ke masyarakat, segera laporkan ke anggota polisi jika menemukan peredaran uang palsu," katanya.

Kisah Keluarga Miskin 5 Tahun Tinggal di Bekas Gudang Es Angker di Jajar Solo 

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Bank Indonesia (BI) Cabang Solo, Purwanto, mengatakan uang palsu yang hendak diedarkan Nurcholik cs berkualitas rendah. Uang palsu itu jauh berbeda dengan uang asli jika dilakukan dengan metode 3D (dilihat, diterawang, dan diraba).

"Kualitas uang palsu ini masih rendah. Para tersangka masih belajar. Kami mengapresiasi Polres Klaten yang mengungkap rencana peredaran uang palsu ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya