SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Gunungkidul berupa ganja ditemukan di Tegalsari, Siraman, Wonosari.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan JK,30, warga Tegalsari, Siraman, Wonosari karena memiliki ganja seberat 2,38 gram. Ia ditangkap di Dusun Tawarsari, Wonosari, Senin (25/5/2015) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan ungkap kasus ini bermula dari laporan dari warga. Awalnya saat ditangkap di Tawarsari, tidak ditemukan barang bukti apapun.

Hanya saja, polisi tidak dengan mudah percaya. Pengeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka di Tegalsari. Dari dalam kamar miliknya, polisi menemukan 2,38 ganja kering yang terbungkus dalam koran, kemudia disimpan dalam tas wadah kendang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Usai mendapatkan barang bukti itu, kami langsung membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ngadino kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JK sempat diperiksa selama 15 jam. Dia juga sempat menjalani tes urine untuk memastikan ia positif mengonsumsi ganja atau tidak.

“Hasilnya positif, maka dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ngadino.

Sementara itu, Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. fokus pengembangan menyasar apakah JK hanya seorang pemakai atau berperan sebagai pengedar.

“Itu yang masih kami telisik. Selain itu, kami juga mencari jalur distribusi dimana ganja itu didapatkan,” ungkap Hariyanto.

Atas perbuatannya itu, tersangka JK dijerat Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah kita amanakan. Dari proses pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar mantan Kepala Sub Bidang Register dan Identifikasi Polda DIY itu.

Gelar Operasi Patuh

Selain terus mengelar operasi cipta kondisi, jelang puasa dan lebaran Polres Gunungkidul juga menggelar Operasi Patuh mulai 27 Mei hingga 9 Juni mendatang.

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di seluruh Indonesia,” tutur Hariyanto.

Dia menjelaskan, razia ini digelar dengan tujuan mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Gunungkidul. Selain itu, juga menekan tindak pencurian kendaraan bermotor dan pelanggar lalu lintas.

“Khusus untuk pelanggar lalu lintas akan dilakukan sidang di tempat. Setiap tiga hari sekali akan dilakukan evaluasi pelaksanaan dari Operasi Patuh,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya