SOLOPOS.COM - Helmy Yahya (Bisnis-Dok)

Solopos.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI. Dewas TVRI pun membeberkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi pemecatan itu.

Alasan itu dipaparkan oleh Dewas TVRI dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Kantor TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). Siaran pers itu bertajuk Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Direktur Utama LPP TVRI.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI efektif mulai tanggal 16 Januari 2020," ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin, yang dilansit Detikcom, Jumat.

Keputusan itu diambil berdasarkan kewenangan Dewas dalam PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dewas mengutip pasal 7 yang menyebutkan Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Sesuai aturan, anggota Dewan Direksi yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri. Dewas telah mengirim Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Helmy lalu menyampaikan surat pembelaan diri pada 18 Desember 2019.

"Melalui sidang pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya, antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran," papar Arief. Hidayat Thamrin

Alasan berikutnya adalah Dewas menilai ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Dewas juga menyoroti mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Dewas juga menilai Helmy melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas keterbukaan.

"Terutama berkenaan penunjukan/pengadaan Kuis Siapa Berani," kata Arief.

Setelah memberhentikan Helmy Yahya, Dewas TVRI menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono menjadi Plt Dirut. Dewas juga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hal ini.

"Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden RI dan DPR RI," tutup Dewas TVRI.

Dipepet Penumpang Laki-Laki Nakal, Driver Ojol Cantik Ini Melawan

Sementara itu, Helmy Yahya akan buka suara soal pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI hari ini. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR Farhan selaku mitra kerja TVRI.

"Besok (hari ini) pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," ujar Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Berdasarkan undangan, Helmy akan menggelar konferensi pers di Jakarta hari ini pukul 14.00 WIB. Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya