PEMBERLAKUAN HELM SNI — Penjaga toko menunjukkan logo standar nasional Indonesia (SNI) yang telah di-embos pada permukaan helm di Jakarta Timur, Kamis (1/4). Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi