SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Antara

PEMBERLAKUAN HELM SNI — Penjaga toko menunjukkan logo standar nasional Indonesia (SNI) yang telah di-embos pada permukaan helm di  Jakarta Timur, Kamis (1/4). Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya