SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier dalam podcost-nya yang diunggah di Youtube. (Tangkapan layar tayangan Youtube)

Solopos.com, SOLODeddy Corbuzier mempertanyakan kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi materi tayangan-tayangan. Deddy mengungkapkan hal itu di podcast miliknya yang diunggah di Youtube.

Deddy menyampaikan hal tersebut terkait Fajar Sadboy yang menjadi tamu di acara/program televisi. Fajar Sadboy adalah remaja yang viral karena unggahan video di TikTok berisi kesedihannya.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Sejak saat itu, Fajar Sadboy rajin mengisi berbagai undangan, mulai dari podcast hingga televisi.

“Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang ke sini apa enggak, bukan masalah Fajar ada di media sosial apa enggak, bukan masalah Fajar nangis-nangis beneran apa enggak, bikin quotes, mau pacaran umur 15 tahun, bukan itu. Pemasalahannya adalah dia pada saat ada TV, mana KPI?” kata Deddy Corbuzier melalui salah satu video di akun Youtube-nya yang diunggah, Selasa (17/1/2023). Hingga Rabu (18/1/2023) pukul 19.25 WIB, konten itu telah disaksikan 1,8 juta kali dan disukai 61.000 kali.

Deddy mengutarakan hal itu becermin pada kasus yang dialaminya sebelumnya. Saat itu, KPI menegurnya karena acara yang dipandunya, Hitam Putih, mengundang anak remaja.

“Kan katanya Anda melindungi hak anak-anak. Saya pernah di Hitam Putih ngundang anak kecil, kena KPI. Kena saya. Pertanyaannya sekarang, ketika Fajar Sadboy dan mantannya, usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPI?,” ucap Deddy Corbuzier.

Lalu sebenarnya apa tugas dan fungsi KPI. Berikut ulasannya.

Berdasar informasi dari laman KPI, kpi.go.id, KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasar 8 ayat (1) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

KPI menyebut legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Pasal 7 ayat (2) UU Penyiaran). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, KPI memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban, dan evaluasi.

Dalam melakukan semua itu, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

 

Berikut adalah kewenangan, tugas dan fungsi, serta kewajiban KPI dalam melakukan pengaturan penyiaran:

Wewenang KPI

  1. Menetapkan standar program siaran.
  2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI).
  3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
  5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Tugas dan fungsi serta kewajiban KPI

  1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
  2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
  3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
  4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
  5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
  6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Demikian tugas dan fungsi KPI yang perlu diketahui masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya