SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. (humas.jatengprov.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng terkait sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 beredar di jejaring sosial.

SE Nomor 443.5/0004421 itu ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, tertanggal 4 Maret 2022.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

SE itu berisi imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk menerapkan sanksi bagi wargayang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak mengikuti vaksinasi. Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Selain itu, sanksi juga mencakup penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau denda.

Baca juga: Diganti Uang, Bansos Sembako di Wonogiri Dibagi 4 Tahap

se sanksi bansos jateng
SE Pemprov Jateng terkait sanksi penerima bansos. (Istimewa)

Sekda Jateng, Sumarno, menyatakan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Kami menegaskan Perpres dalam upaya mendorong teman-teman [pemerintah] kabupaten/kota untuk percepatan cakupan vaksinasi,” ujar Sumarno dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Selasa (8/3/2022).

Ia pun mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk menjalankan SE tersebut berpedoman pada Perpres No.14/2021. Dalam Perpres tersebut, pada Ayat 4 Pasal 13 A memang disebut setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, hingga denda.

Baca juga: Belum Divaksin Covid-19, Penyaluran Bansos Untuk Warga Jenar Sragen Ditunda

Dalam Perpres tersebut juga disampaikan sanksi administrasi itu bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Meski demikian, sanksi itu tidak berlaku bagi warga yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Sedangkan sasaran penerima vaksin mengacu pada pendataan yangg dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya