SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Dugaan pelecehan seksual oleh food influencer di Kota Solo yang viral di media sosial baru-baru ini bisa diproses secara hukum. Bukan terkait perbuatan asusilanya, melainkan perekaman yang dilakukan tanpa konsensus, persetujuan atau sepengatahuan korban.

Seperti diketahui, DPR RI pada 12 April 2022 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 ayat (1) huruf a UU tersebut menyebut setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perbuatan tersebut dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah.

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya Justice, Made Ridho, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (8/7/2022), mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual oleh food influencer Solo yang viral di media sosial itu bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan investigasi oleh tim dari LBH itu yang berhasil mendapatkan cerita utuh dari korban yang bersedia speak up, tindakan terduga pelaku mengarah pada kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku diduga sering mengajak teman lawan jenisnya untuk menemani atau menjadi model di kontennya.

Baca Juga: Kronologi Anak Kiai Jombang Cabuli Santri: Seleksi Nakes – Mandi Kemben

Aduan Resmi

Setelah itu berlanjut ke hubungan seksual dan ternyata tanpa sepengetahuan atau konsensus dengan korban, pelaku merekam adegan hubungan intim mereka. Salah satu korban sempat memergoki ulah tersebut dan meminta pelaku menghapus video rekamannya.

Namun, food influencer di Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik itu meyakinkan korban bahwa video itu untuk koleksi pribadinya.

“Sejauh ini memang belum ada aduan resmi ke kami. Teknisnya kami masih investigasi karena ternyata bukan hanya satu yang berani speak up. Hanya memang yang kami tangkap ceritanya secara utuh polanya seperti itu [pelaku merekam hubungan intim tanpa sepengetahuan korban],” jelas Made.

Baca Juga: Fakta Tersembunyi Julianto Eka Putra, Motivator JE yang Cabuli Siswanya

Saat ditanya soal pelaku pelecehan tersebut, Made membenarkan dugaan sementara memang seorang food influencer di Solo. Lebih lanjut, Made mengatakan akan mengontak pembuat thread yang viral di media sosial mengenai kasus ini. “Kami tidak hanya akan fokus pada proses hukumnya tapi juga treatment untuk pemulihan psikologis korban,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya