Heboh Pelat Nomor Dewa, Begini Aturan Terkait Nomor Khusus dan Rahasia
Peraturan Polri No. 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor mengatur ketentuan penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia.
Solopos.com, SOLO — Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, belakangan menyita perhatian publik. Ini setelah politisi dari PDIP itu ketahuan menggunakan pelat nomor dinas Polri yang serupa pada lima mobil miliknya.
Polri mengatakan pelat tersebut memang sengaja diberikan kepada Arteria Dahlan. Polisi beralasan pemberian pelat nomor serupa tersebut bertujuan menunjang kegiatan pengamanan dan pengawalan. Alasan kedua, Arteria adalah pejabat pemerintah. Pelat dinas Polri tersebut diperuntukkan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar nomor polisi 4196-07 atas nama Arteria Dahlan.
