SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter @Simpangan2024)

Solopos.com, JAKARTA–Warga internet (warganet) riuh memperbincangkan foto dan video Mario Dandy Satriyo, 20, memamerkan Jeep Wrangler Rubicon diduga di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur.

Mereka menyebut anak pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, 17, itu sakti karena bisa membawa masuk mobil pribadi ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bersama mobil pribadi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Padahal, menurut warganet kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ada larangan membawa kendaraan pribadi masuk ke kawasan itu.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Para wisatawan bisa masuk ke kawasan taman nasional menggunakan jip wisata lokal yang merupakan usaha warga setempat.

Pada 2022, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dikunjungi sebanyak 318.919 wisatawan yang terdiri atas 310.418 wisatawan nusantara dan 8.501 wisatawan asing.

Jumlah itu, naik dibanding tahun sebelumnya yang saat itu sebanyak 138.000 orang.

Pada 2022 itu pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari tempat wisata itu mencapai Rp11,65 miliar. Pendapatan tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang saat itu Rp4,85 miliar.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi dan Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Sarif Hidayat menanggapi viralnya foto Mario Dandy bisa membawa masuk mobil pribadi ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Dia mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri kapan foto dan video yang beredar tersebut diambil di kawasan taman nasional.

“Kami saat ini sedang melakukan penelusuran foto dan video tersebut,” kata Sarif, Selasa (28/2/2023).

Dia menegaskan kendaraan komunitas atau pribadi sudah dilarang memasuki kawasan taman nasional yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut.

Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak Agustus 2022.

“Sejak pertengahan Agustus 2022 [kami] sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas [pribadi] masuk ke kawasan,” ulas Sarif.

Sarif menjelaskan pada periode sebelumnya memang kendaraan komunitas atau pribadi diberi kelonggaran boleh masuk dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan itu seperti pembatasan maksimal 20 kendaraan yang boleh masuk kawasan. Ketentuan lainnya kendaraan boleh masuk tidak saat hari libur dan hanya satu komunitas yang diperbolehkan masuk dalam kurun waktu sepekan.

“Selain itu, juga harus didampingi petugas. Namun, sejak 19 Agustus 2022, sudah tidak ada lagi rekomendasi kendaraan komunitas masuk ke kawasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy yang mengakibatkan David koma itu menyita perhatian publik Tanah Air. Bahkan, kasus Mario berefek domino hingga dinilai berpotensi menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Aksi brutal Mario dilakukan di depan rumah teman David berinisial R di  Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Viral Mario Dandy Bawa Rubicon ke Bromo, Pengelola Bakal Lakukan Penyelidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya