SOLOPOS.COM - Eyang Subur (liputan6.com)

Eyang Subur (liputan6.com)

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal Eyang Subur. MUI pun menjatuhkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam. Pihaknya pun berharap Subur bisa cepat bertobat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pak Subur secara sungguh-sunguh ingin melakukan upaya (pertobatan) untuk bersedia dibimbing pemahaman keagamannya karena pengetahuan agamanya dangkal sekali,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI DR H Amirsyah Tambunan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

MUI menilai Subur telah terbukti menyalahi aturan agama. Selain praktik perdukunan, salah satunya karena Subur beristri lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.

“Ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan,” tutur Ketua MUI KH DR Ma’ruf Amin.

Meski begitu, tampaknya Subur tak akan mendapat sanksi. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut memantau apa yang dilakukan Subur.

“Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, anarkisme, radikalisme. Jika kembali Pak Subur melakukan perdukunan, laporkan saja kembali ke MUI,” tuturnya.

Investigasi MUI

Berdasarkan hasil investigasi MUI setelah dikaji dari keterangan sejumlah pihak terpercaya, dan penyelidikan langsung ke kediaman Subur, MUI pun menyimpulkan dua hal.

“MUI menyimpukkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam,” ujar Ketua MUI KH DR Ma’ruf Amin.
Keputusan tersebut diambil atas dasar dua hal. Pertama, MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur karena menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan.

“Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan,” beber Ma’aruf lagi.

MUI juga menemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan yang dilakukan Subur. Hal tersebut dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang menurut MUI jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan.

Selain itu MUI menangkap indikasi kuat dari dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik yang dimaksud. “Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan,” lanjutnya.

Tim investigasi MUI melakukan penyelidikan sejak tanggal 8-20 April lalu. Kemudian penetapan fatwa terkait lahir dari Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya