SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Aktor Ferdiansyah yang lebih dikenal dengan nama Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan terhadap agama.

“Laporannya Rabu (24/4),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (25/4).

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1366/IV/2013/PMJ/ Ditreskrimum, Adi melaporkan Eyang Subur dengan Pasal 156 ayat a KUHP tentang penodaan Agama Islam dengan menyertakan sembilan orang saksi.

Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian sejak 1995 hingga 2010, terlapor secara intensif dan kontinyu mempengaruhi pelapor dengan cara memberikan pemahaman tentang Agama Islam.

Salah satu pemahaman yang disampaikan Eyang Subur, antara lain terlapor mengaku menerima wahyu dari Tuhan dan mengembang misi dari Nabi Muhammad.

Rikwanto mengungkapkan Adi menerima pemahaman dari Eyang Subur seperti shalat dan puasa bukan ibadah wajib.

Selain itu, terlapor juga menyatakan segala perkataan wajib dilakukan pelapor, jika tidak ditaati akan mendapatkan kutukan.

“Karena rasa takut dan terpengaruh, pelapor sempat mengikuti perintah terlapor,” ujar Rikwanto.

Setelah lepas dari pengaruh tersebut, pelapor menyadari ajaran yang disampaikan terlapor menyimpang dari ajaran sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya