SOLOPOS.COM - Ratusan orang menghalangi eksekusi lahan dan bangunan di Jl. Kebangkitan Nasional, Penumping, Laweyan, Solo, Kamis (20/2/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO - Jejaring sosial dihebohkan dengan kabar rumah wakaf Al-Qur'an di Laweyan Solo disita polisi. Kabar yang diterbitkan situs alumni212.id ini dibantah akun media sosial Instagram @polrestasurakarta.

Situs Alumni 212 itu memuat kabar rumah di jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah, yang merupakan wakaf Al-Qur'an akan disita polisi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Proses penyitaan diwarnai kericuhan di mana pihak pengelola rumah menolak eksekusi dan menghalangi petugas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Aksi saling dorong pun tak terelakan.

Tulisan bertajuk "Solo Memanas, Rumah Wakaf Quran Akan Disita Polisi" juga memuat komentar-komentar dari sejumlah akun media sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

Dihalangi Ratusan Orang, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Penumping Solo Ditunda

Tulisan ini langsung direspons akun Instagram @polrestasurakarta. Akun ini menyebut kabar tersebut hoax.

"Capek liat hoax, apalagi udah bawa-bawa agama," tulis akun tersebut.

"Faktanya: 1. Yang perlu masyarakat tau, rumah itu tuh bukan RUMAH WAKAF AL QURAN atau KANTOR PERCETAKAN AL QURAN yang tiba-tiba main disita aparat. Semua ada alasannya bro, yuk lanjut ke poin 2," sebut akun itu.

Katanya, rumah yang dieksekusi itu sebenarnya milik pribadi Hadian sebagai Termohon.

Warga Tolak Eksekusi Kentingan Baru Solo, Belasan Orang Sempat Ditangkap

Tapi setelah ada sengketa, Hardian dinyatakan menggunakan tanah milih orang lain.

"Barulah si Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Ini dilakuin Hadian supaya aman dari eksekusi yang jelas-jelas udah diputuskan sama Pengadilan Negeri Surakarta," tulis akun tersebut.

Akun ini lantas melanjutkan penjelasannya di kolom komentar. Diterangkan bahwa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya adalah milik Aginta Sidra Pradharma.

Bajo Paslon Independen Siap Lawan Siapa Pun di Pilkada Solo, Termasuk Gibran & Purnomo

"Sertifikat Hak Milik Nomor 41 luas 589 m2 yang terletak di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, dikenal dengan Jalan Kebangkitan Nasional No. 83 Surakarta, atas nama Aginta Sidra Pradharma, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 01/Pailit/2009/PN Niaga Smg tanggal 20 Maret 2013 dan Akta Jual Beli Nomor 19/2018 tanggal 22 Januari 2018," tulis akun itu.

Diterangkan pula ada oknum yang mengerahkan massa untuk menghadang proses eksekusi lahan.

Eksekusi Lahan Penumping

Laporan wartawan Solopos.com Ichsan Kholif Rahman di lokasi, massa memenuhi Jl. Kebangkitan Nasional sejak pukul 10.00 WIB. Massa terus bertambah banyak seiring berjalannya waktu.

Mandikan Jenazah Ashraf, Ustaz Ahmad: Tak Seperti Orang Meninggal

Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com, mengatakan hari itu ada eksekusi bangunan maupun tanah yang menjadi sengketa. Pemohon menjalankan eksekusi itu sesuai putusan pengadilan.

Namun termohon eksekusi merasa masih memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut dan berusaha mempertahankannya bersama massa. Khawatir situasi ricuh, eksekusi akhirnya ditunda.

“Kami sebagai aparat keamanan melihat situasi di lapangan tidak memungkinkan untuk pelaksanaan eksekusi. Kami sudah berbicara dengan termohon eksekusi tentang penundaan eksekusi dan massa membubarkan diri,” ujarnya.

Rekomendasi PDIP di Pilkada Sukoharjo Turun Bareng Gibran/Purnomo, Masih Alot?

Ia akan menggelar mediasi antara kedua pihak untuk mencari solusi terkait eksekusi bangunan dan tanah itu. Karenanya dia belum tahu pasti waktu eksekusi itu dilaksanakan.

Edy Firman, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, mengatakan persoalan itu berawal pada 2009 lalu. Tanah dan bangunan yang akan dieksekusi itu awalnya milik seseorang bernama Hadian Ramadan.



Megawati Sindir Dinasti Politik, Achmad Purnomo Berharap Rekomendasi

Tanah itu dijadikan agunan pinjaman ke bank tetapi yang bersangkutan dinyatakan pailit.

Lalu, seusai kepailitan telah ditunjuk pengawas dan kurator. Proses lelang juga telah dilakukan beberapa kali namun tanpa hasil.

Walhi: Omnibus Law Jadikan Korporasi Seperti VOC alias Kompeni Belanda

Akhirnya dilakukan jual beli di bawah tangan. Kini, Hadian sudah meninggal dan saudaranya belum menerima eksekusi.

Edy mengatakan apabila termohon eksekusi keberatan seharusnya dapat melalui mekanisme hukum.

Istri Muda Bunuh Suami: Eksekutor Habisi Korban, Anaknya Bakar Mobil

Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi, Kurniawan Adibroto, mengatakan perlu kajian ulang di pengadilan sebelum eksekusi bangunan itu dilakukan.

Ia meminta aparat keamanan menunda eksekusi karena perlu diuji penetapan untuk melaksanakan eksekusi itu. Menurutnya, pemohon eksekusi juga telah sepakat menguji penetapan itu.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya