Solopos.com, PAMEKASAN --Pernikahan di bawah umur kembali terjadi. Seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun menikah dengan seorang perempuan yang lebih tua berusia 19 tahun.
Kejadian ini berlokasi di Desa Pelangaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Berdasar informasi yang diperoleh dari akun Instagram @makassar_iinfo, Minggu (3/11/2019), bocah tersebut tepatnya berusia antara 14-15 tahun. Sementara pengantin wanitanya berusia 19-20 tahun.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Samawa buat adek kecil..Yang cowok berumur 14-15. Yang cewek umur 19-20. Pas enggak apa malam pertama jyeh," tulis keterangan pengunggah.
Padahal menurut aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/1974 tentang perkawinan menyebutkan usia minimal untuk menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. Dalam konteks perlindungan anak, orang tua juga berkewajiban mencegah perkawinan usia anak-anak.
ADB: 22 Juta Orang Indonesia Kelaparan dalam 2 Tahun Era Jokowi
Namun, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia menikah yang dianjurkan adalah 20-25 tahun untuk wanita, dan 25-30 tahun bagi pria.
Tak ayal, pernikahan bocah ini mendapat respons yang beragam dari netizen. Ada salah satu netizen justru melontarkan komentar kocak. "Jiwa jombloku meronta-meronta," tulis @husnulfitrariansyah.
Kisah Sudaryadi Layani Jasa Tambal Ban Online di Solo Secara Cuma-Cuma
Senada dengan @husnulfitrariansyah, pemilik akun Instagram @aliza_bahora juga membahas tentang jomblo. "Dia umur 14 tahun udah nikah, lah aku yang umur udah 24 tahun saja masih jomblo," katanya.
Kemudian, netizen bernama @rodriguezrodriguez5507 mengatakan pernikahan usia dini wajar dilakukan di Madura.
"Di Madura udah biasa nikah umur segitu, jangan kaget," ungkapnya.