SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri mengecek balon udara liar yang jatuh di Desa Gedong, Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (18/4/2024). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRIBalon udara berukuran besar masuk di permukiman warga Dusun Jatinom, Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Rabu (17/4/2024) sore. Kejadian itu sempat membuat panik warga karena hampir mengenai rumah.

Kepala Dusun Jatinom, Sulardi, mengatakan balon udara berdiameter sekitar lima meter yang masuk ke permukiman itu sempat menghebohkan warga. Balon tersebut datang dari arah timur kemudian jatuh hingga hampir mengenai atap rumah warga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Balon itu dibuat secara tradisional menggunakan kayu dan berbahan plastik yang disambung dengan selotip. Sebagian balon tersebut sudah tersangkut pohon yang berjarak sangat dekat dengan rumah warga.

Warga panik lantaran masih ada api yang berkobar di balon berwarna putih itu. Selain itu ada sejumlah petasan rakitan yang masih menempel di tali balon. Warga kemudian berusaha mengevakuasi balon.

“Balonnya hampir mengenai  atap rumah warga. Ada empat petasan yang belum meledak,” kata Sulardi saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/4/2024).

Sulardi menjelaskan setelah berhasil mengambil balon dari atas pohon, warga membakar sebagian balon udara tersebut di kebun. Menurut dia, sebenarnya ada beberapa balon udara yang terlihat di atas wilayah Desa Gedong.

Akan tetapi, hanya satu yang jatuh di permukiman desa setempat. Dia menyebut balon udara itu cukup membahayakan jika sampai jatuh ke permukiman apalagi sampai mengenai rumah.

Sebab bisa saja menyebabkan kebakaran atau melukai seseorang. Sulardi dan warga lainnya belum mengetahui pasti dari mana asal balon udara tersebut.

Tindakan Terlarang

”Itu balon datang dari timur. Kemarin yang belum jatuh, masih di jauh di atas ada empat balon udara. Itu jatuhnya enggak tahu ke mana. Pasti lebih jauh lagi,” ujar dia.

Sulardi menambahkan petasan dan plastik balon udara yang belum terbakar sudah dibawa polisi pada Kamis siang sebagai barang bukti. “Ini polisi mengamankan empat petasan yang belum meledak. Balon juga dibawa,” ucapnya.

Dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

Penggunaan balon udara ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Menurut regulasi itu, penggunaan balon udara bisa dilakukan untuk kegiatan festival budaya, perayaan tahunan masyarakat, dan ada budaya lokal lainnya. Kegiatan itu pun harus atas izin atau laporan kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Undang-undang itu juga mengatur kriteria balon udara yang boleh digunakan antara lain dimensi maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter. Kemudian balon udara itu tidak boleh dilepasliarkan alias harus ditambatkan dengan ketinggian maksimal ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya