SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Warganet kembali heboh setelah mengetahui ada 17,5 juta pemilih lahir pada tanggal yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masyarakat tak perlu heran karena hal serupa juga terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa 17,5 juta itu benar adanya. Bahkan, pada Pemilu 2014 angkanya jauh lebih besar, yaitu sebanyak 20 juta. “Maknanya adalah itu sudah dari sebelumnya seperti itu,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski begitu, Viryan enggan mengomentari lebih lanjut tentang masalah kependudukan. Hal ini karena pihak yang kompeten untuk menjelaskannya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengelola data kependudukan Indonesia.

“Tapi dari informasi dan kita ketahui itu memang demikian adanya. Dan ada KTP-nya,” jelasnya.

Viryan menuturkan bahwa tidak mungkin pemerintah mengubah tanggal lahir seseorang hanya karena jumlahnya sangat banyak. “Yang terkonfirmasi adalah ini bukan data manipulasi, bukan data bermasalah, tapi data yang perlu dijelaskan bahwa datanya memang seperti ini,” ucapnya.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebelumnya melaporkan temuan mereka soal 17,5 juta pemilih yang mereka anggap mencurigakan. Padahal, kecurigaan itu karena para pemilih tersebut lahir pada tanggal dengan jumlah sangat besar, terutama pada 1 Juli dan 31 Desember.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah berlangsung lama sejak pemerintah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).

“Saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya di tulis 31 Desember,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (11/3/2019).

Sementara itu sejak berlaku Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 2004, masyarakat yang lupa atau tidak ingat tanggal lahir, ditulis 1 Juli. Jika lupa tanggal dan bulan, dicatat tanggal 15. Zudan menjelaskan bahwa kebijakan di atas diperkuat dengan aturan yang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, yaitu Peraturan Kemendagri No 19/2010.

“Dengan demikian kita sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 juli, 31 desember, atau tanggal 15,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya