SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI -- Polres Boyolali sukses mengungkap dua kasus narkoba hanya dalam waktu 30 menit pada Kamis (11/6/2020). Dua kasus tersebut sama-sama ditemukan di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Kasus pertama yang ditangani adalah kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dukuh Logerit, RT 001/RW 001, Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada kasus tersebut polisi mengamankan satu tersangka, yakni Murjito, 35, warga Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Mojosongo.

Gelapkan Mobil Rental Warga Kulonprogo, Pria Klaten Ini Ditangkap

Pelaku diamankan beserta barang bukti satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram. Sabu-sabu itu berada di dalam plastik bening di alumunium foil kemudian dibungkus lakban warna coklat.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan penangkapan pelaku terjadi pada Kamis pukul 22.15 WIB.

Petugas Satuan Resnarkoba Polres Boyolali menangkap dan menggeledah tersangka di pinggir jalan Boyolali-Tulung, tepatnya di depan Alfamart, Dukuh Logerit RT 01/RW 01, Desa Butuh, Mojosongo.

Polisi Ungkap Dua Jaringan Narkoba di Wonogiri

Kasus Kedua di Desa Kemiri

"Tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya. [Tersangka] tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia, Minggu (14/6/2020).

Selang sekitar 30 menit, Satuan Res Narkoba Polres Boyolali juga mengungkap kasus serupa di lokasi lain.

Polres Boyolali mengungkap kasus narkoba kedua di Dukuh Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua pelaku di sebuah rumah warga.

Natal 2020, Vaksin Virus Corona Tersedia di Inggris

Keduanya adalah Danang, 27, warga Selorejo RT 006/RW 006, Desa Kemiri,  Mojosongo, dan Yudi Wahyu Aji, 20, warga Sidorejo RT 08/7RW 03, Desa Kemiri, Mojosongo.

Udroso menjelaskan penangkapan kedua kasus narkoba terjadi sekitar pukul 22.45 WIB. Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Catet Lur, Jalur Pendakian Gunung Lawu Karanganyar Belum akan Dibuka

Di antaranya adalah satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di dalam plastik klip bening. Narkoba itu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Berat sabu-sabu yang diamankan sekitar 0,07 gram.

Kemudian satu buah pipet kaca bekas pakai, satu buah sedotan plastik warna hijau yang sudah dipotong, sebuah gunting, dua handphone beserta simcard.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya