SOLOPOS.COM - Karangan bunga bernada sindiran di resepsi pernikahan JG, warga Mojosongo, pada Minggu (12/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Acara hajatan pernikahan yang digelar warga Mojosongo, Solo, Minggu (12/9/2021) lalu, menghebohkan publik karena didatangi serombongan wanita yang mengaku member arisan online.

Para wanita member arisan online tersebut merasa ditipu oleh pengantin berinisial J itu karena uang yang mereka setor untuk arisan tak kunjung kembali. Peristiwa ini mengingatkan kejadian hampir serupa di Sragen pada Desember 2020 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat itu, acara resepsi pernikahan warga Desa Pringanom, Masaran, Sragen, geger gara-gara ada karangan bunga yang diduga dikirim member arisan By Wida yang dikelola penyelenggara hajatan. Member arisan itu mengirim karangan bunga dengan tulisan bernada sindiran pedas.

“Selamat menikah kakaknya Mia Wida. Selamat menikmati uang haram [Rp]1M hasil nilep arisan. Kapan nih dibayar shay. Member Arisan By Wida.” Begitu bunyi tulisan pada karangan bunga tersebut.

Baca Juga: Poltekes Surakarta di Mojosongo Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19, Layani KTP Luar Solo Juga Lho

Itu hanya dua dari sejumlah kasus dugaan penipuan bermodus arisan online yang terdeteksi di wilayah Soloraya. Berdasarkan catatan Solopos.com, kasus arisan online yang mbledos alias mandek hingga merugikan member sejak 2019 hingga September 2021 ini mencuat di empat daerah.

Selain Solo dan Sragen, kasus arisan online mbledos juga terdeteksi di Boyolali dan Wonogiri. Arisan online berujung pada dugaan penipuan itu umumnya memiliki banyak member dengan nilai kerugian mencapai belasan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

1. Kasus Arisan Online Sragen

Kasus dugaan penipuan bermodus arisan online yang terungkap gara-gara kiriman bunga dengan tulisan bernada pedas di acara hajatan pernikahan pada Desember 2020 lalu dikelola warga Pringanom, Masaran, Sragen, berinisial MI, 23.

MI diduga mengelola tiga grup arisan online sejak awal 2020 lalu. Adapun total dana yang berhasil dihimpun dari tiga grup arisan online itu diduga mencapai sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: PPKM Level 3 Solo, Tinggal Jalan Slamet Riyadi yang Ditutup Malam Hari

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sragen sejak November 2020. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online dengan nama By Wida ini.

Belum selesai kasus arisan online By Wida, kasus dugaan penipuan arisan online lainnya mbledos pada Agustus 2021. Arisan Aleghoz namanya.

Member arisan Aleghoz, salah satunya, Etik Purwanti, 32, warga Mojomulyo, RT 002/RW 010, Sragen Kulon, Sragen, melaporkan pengelola arisan tersebut berinisial DH, warga Ngrampal, Sragen, ke polisi pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Etik menyebut total ada sekitar 50 investor yang tergabung dalam arisan investasi Aleghoz. Jumlah uang yang diinvestasikan mereka berbeda-beda mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta. Ada pun total dana yang dihimpun dari para investor diperkirakan mencapai Rp4 miliar. DH diduga kabur membawa uang tersebut.

Baca Juga: Gibran Kagum dengan Kondisi Rutan Solo Meski Over Capacity Hingga 200%

2. Kasus Arisan Online di Solo

Sebelum kasus dugaan penipuan arisan online oleh pengantin di Mojosongo, Solo, mbledos pada Minggu lalu, publik Solo pernah digegerkan dengan kasus arisan online via Whatsapp pada pertengahan 2019 lalu.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Ana Maria bersama teman-temannya ke Polresta Solo. Saat itu, Ana Maria melaporkan seorang wanita asal Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, berinisial TR yang diduga sebagai pengelola arisan tersebut.

TR ditangkap jajaran Polres Sukoharjo di rumahnya pada Agustus 2019. Usut punya usut, TR juga dilaporkan atas kasus serupa oleh korbannya ke Polres Sukoharjo. TR diduga merugikan sekitar 53 korban arisan online dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

Masih di Solo, pada Oktober 2020, kasus dugaan penipuan bermodus arisan online juga dilaporkan perempuan berinisial NZ ke Mapolresta Solo. NZ dan beberapa korban lain melaporkan penyelenggara arisan berinisial A, warga Wonogiri. Jumlah korban diperkirakan mencapai 45 orang dengan total kerugian sekitar Rp400 juta.

Baca Juga: Mantap, Puluhan Pendonor Sumbangkan Darah di Griya Solopos

3. Kasus Arisan Online Boyolali

Laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online baru-baru ini juga dilaporkan ke Polres Boyolali. Awalnya laporan masuk ke Polsek Karanggede dengan jumlah korban sekitar 18 orang pada Januari 2021 lalu.

Total nilai kerugian akibat arisan online itu diperkirakan senilai Rp212.400.000. Karena tak kunjung ada progres dari kasus itu, akhirnya Polres Boyolali mengambil alih penanganan kasus itu.

Selain kasus yang dilaporkan ke Polsek Karanggede, Polres Boyolali juga mendapat laporan dari korban asal Boyolali namun kasus arisan online tersebut mbledos di Salatiga.

Baca Juga: Punya Aset Terbesar di Soloraya, BPR BKK Karangmalang Sragen Ekspansi ke Solo



4. Kasus Arisan Online di Wonogiri

Dugaan penipuan bermodus arisan online dengan pelaku seorang perempuan asal Wonogiri berinisial MP merupakan kasus paling baru yang mencuat pada September 2021. Kasus ini belum dilaporkan ke polisi.

Salah satu korban arisan online dengan nama Lelang by Maygeta itu, XX, warga Boyolali, mengaku rugi hingga lebih dari Rp100 juta akibat arisan online itu. XX memperkirakan jumlah korban arisan online yang diselenggarakan MP mencapai 200-an orang dengan total kerugian hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini XX dan korban lainnya masih berupaya menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dengan mencari keberadaan MP. Menurut informasi, MP tengah hamil. Namun tidak menutup kemungkinan XX bakal membawa kasus ini ke polisi jika cara kekeluargaan tidak menyelesaikan masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya