SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah ruko tempat merakit handphone palsu merek BlackBerry di Jalan Jatayu VIII No GG 14, Jelambar, Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan petugas Satuan Industri dan Perdagangan (Sat Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Minggu (23/8).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Pemilik toko bernama Kwan alias Tsang Wing ditangkap bersama ratusan Hand Phone BlackBerry palsu berbagai tipe.

Kepala Satuan Industri dan Perdangan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini atas informasi dari masyarakat.

Bahwa di rumah tersebut dijadikan gudang sekaligus tempat merakit telepon selular. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Betul saja, petugas mendapati kegiatan pengemasan, merakit produk telepon selular tanpa dilengkapi surat ijn industri dari instansi yang berwenang.

Telepon genggam tersebut diperdagangkan dan dijual kepada konsumen yang tidak mempunyai sertifikat postel serta tidak dilengkapi dengan buku petunjuk dan kartu garansi berbahasa Indonesia.

Handphone yang dirakit menjadi merk BlackBerry antara lain dari HP China type 8901, HP China type S 900, HP China type 950, Nokia E71 dan Nokia 5800.

Modus yang digunakan pelaku, mereka membawa HP dari China dalam bentuk komponen keadaan terurai, kemudian komponen tersebut dirakit dengan dilengkapi aksesoris, baterai, sarung HP.

Selanjutnya handphone tersebut dikemas dalam kardus sesuai type masing-masing HP lalu dipasarkan di daerah Roxy Mas, Fatmawati dan Cempaka Mas Jakarta.

Dari TKP, petugas menyita barang bukti lima Box BlackBery, tujuh baterai BlackBerry, tiga dus charger BlackBerry, satu dus headset, satu dus kabel data, tiga dus set BlackBerry 8310 siap kemas.

Selain itu ada juga empat laptop, empat Black Berry type 8520, satu Box BlackBerry type 8910, satu Box BlackBerry type 8310, 12 Black Berry rusak, Ratusan asesoris dan 1 unit mobil Kijang Inova B 1258 TW.

Setelah pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan kegiatan perakitan tersebut sejak dua bulan lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 UU RI No. 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Ri No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

vivanews/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya