SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Pesinetron Rio Reifan positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan tes urine terhadap Rio Reifan, Rabu (14/8/2019). Dia ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Berat, Selasa (13/8/2019).

“Hasil tes urine yang bersangkutan [Rio Reifan] postif metamfetamin dan amfetamin,” terang Kombes Herry Heryawan, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Detik, Kamis (15/8/2019).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Detik-detik penangkapan artis Rio Reifan terekam dalam video. Dalam video tersebut Rio Reifan yang mengenakan topi merah tampak berada di dalam toilet. Polisi menemukan barang bukti berupa bekas minuman ringan, bungkus rokok, plastik klip, dan pipet di dalam toilet.

Dalam penangkapan Rio Reifan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,0129 gram. Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Rio Reifan bukan kali pertama terjadi. Ini merupakan kali ketiga artis berusia 34 tahun itu ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada Januari 2015, Rio Reifan ditangkap karena memiliki narkoba. Rio Reifan ditangkap pada 8 Januari 2015 di area parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dia ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba. Akibatnya, dia harus mendekam di penjara selama 14 bulan.

Selanjutnya, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2017. Dia ditangkap di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan plastik berisi sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya