SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, WONOGIRI – Proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Wonogiri dinilai tidak transparan.

Hal itu lantaran nilai tes tidak ditampilkan kepada masing-masing peserta sehingga menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan itu diungkapkan salah salah satu peserta seleksi PPS asal Kecamatan Puhpelem.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengatakan seharusnya panitia menampilkan nilai hasil hasil seleksi PPS. Baik seleksi tertulis maupun wawancara. Dengan begitu masing-masing peserta mengetahui betul berapa nilai yang didapatkan.

“Lah ini nilainya tidak disebutkan sama sekali. Kalau begini kan mikirnya ada permainan. Kalau bisa setransparan mungkin,” katanya kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, perekrutan PPS Pemilu 2024 juga disinyalir terjadi kejanggalan. Salah satu sumber yang juga enggan disebutkan identitasnya menyebut nilai hasil tes seleksi PPS di Kecamatan Giriwoyo sama sekali tidak dipaparkan kepada peserta.

Di samping itu, ada salah satu PPS yang mundur. Tetapi semua calon PPS cadangan tak ada yang mau menggantikan. Setelah pemerintah kecamatan setempat turun tangan. Barulah ada yang bersedia menggantikan anggota PPS yang mundur tersebut.

Dia mempertanyakan hasil tes yang tidak diumumkan lantaran di kabupaten lain seperti Sukoharjo nilai hasil tes seleksi PPS diumumkan kepada peserta. “Apalagi pada 2020 lalu saat perekrutan PPS untuk Pilkada, nilai peserta tes juga diumumkan,” ucap dia.

KPU Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Komisioner KPU Wonogiri Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Augustina Puspa Dewi, mengatakan berdasar hasil rapat pleno, nilai hasil tes seleksi rekrutmen PPS tidak diumumkan kepada masing-masing peserta.

“Kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Kebijakan di rapat pleno kami, nilai memang tidak ditampilkan. Itu sudah sesuai dengan regulasinya,” kata Augustina.

Regulasi itu menurutnya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Augustina, ketentuan nilai hasil seleksi PPS Pemilu 2024 diumumkan atau tidak merupakan kebijakan masing-masing KPU daerah termasuk di Wonogiri melalui rapat pleno. Hal itu tidak bisa disamakan dengan kabupaten/kota lain.

KPU Wonogiri belum menerima keluhan dari masyarakat terkait hasil tes seleksi rekrutmen PPS yang dilakukan pada Minggu (22/2023) lalu. KPU juga belum menerima surat pengunduran resmi dari PPS yang diinformasikan mundur.

Sementara itu, pelantikan anggota PPS terpilih akan dilakukan Rabu (24/1/2023). “Keputusan hasil seleksi tes PPS sudah final,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya