Solopos.com, JAKARTA — Polri tidak mengumumkan hasil pemeriksaan menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) Putri Chandrawathi dengan alasan pro justitia.
Penegasan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga Saudari Susi, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph adalah pro justitia dan merupakan konsumsi penyidik,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia-Inggris, pro justitia dapat diartikan demi atau untuk hukum, undang-undang.
Namun bila ditilik dari akar kata atau terminologi, pro justitia berasal dari kata for justice yang bermakna demi keadilan dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Final, Hasil Tes Lie Detector Putri Sambo Hanya Dibuka di Persidangan
Dalam praktiknya, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Istilah ini juga bisa tersemat dalam dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.
Tak hanya itu, istilah pro justitia juga terdapat dalam penetapan atau putusan pengadilan. Istilah pro justitia dalam penetapan atau putusan disebut dengan frasa ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Baca Juga: Karier Tragis AKP Irfan: Dipuji SBY, Dijatuhkan Ferdy Sambo
Melansir dari laman Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI.or.id) dikatakan bahwa kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia yang merujuk pada asas due process of law adalah jika pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Salah satu prinsip utama adalah persamaan setiap orang di hadapan hukum, sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD yang berbunyi.
Baca Juga: Karier Kombes Agus Nurpatria Terhenti di Usia 48 Tahun karena Ferdy Sambo
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” bunyi pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Apa itu Pro Justitia, Istilah Hukum Terkait Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi”