SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Hasil tes DNA terhadap beberapa keluarga korban pembunuhan jagal Kartasura, Yulianto, warga Kragilan, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, memastikan adanya kecocokan DNA antara empat korban Yulianto dengan masing-masing keluarganya.

Hasil itu dikeluarkan oleh Bidang Dokpol Mabes Polri, Senin (22/11) lalu. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan kecocokan DNA itu ditemukan pada korban Sugiyo, warga Betengsari RT 2/RW
XII, Pucangan, Kartasura; Suhardi, warga Topesan RT 4/RW I, Gumpang, Kartasura; Parwoto, warga Manjung RT 3/RW I, Manjung, Sawit, Boyolali dan Siti Rusmini, warga Pacitan, Jatim.

“Hasil DNA menunjukkan empat identitas korban, cocok. Memang tes DNA dilakukan untuk empat kasus karena terduga korban Siti Aminah tidak ditemukan kerangkanya dan untuk korban Kopda Santoso tidak perlu diterangkan dengan tes DNA, cukup autopsi,” jelasnya.

Hasil tes yang diterima Polres Sukoharjo, Rabu (24/11), lanjutnya, merupakan hasil pencocokan DNA yang diambil dari tubuh korban dan keluarganya masing-masing. DNA Sugiyo cocok dengan DNA putri kandungnya, Tuti Daryati. Untuk DNA Suhardi dinyatakan sesuai dengan DNA ibu kandungnya, Tuminem.

Sementara, lanjutnya, DNA Siti Rusmini sesuai dengan DNA ibu kandungnya, Katiyem dan DNA Parwoto juga sesuai dengan DNA putranya, Yanto Utomo.

Lengkapi berkas

Sukiyono menjelaskan hasil tes DNA itu akan disertakannya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Penyertaan hasil DNA merupakan penyikapan kami setelah jaksa meminta itu dalam petunjuknya atau saat pengembalian berkas,” terangnya.

Dia menginformasikan penyelesaian penyelidikan guna melengkapi BAP dibatasi masa penahanan Yulinto, yakni 120 hari dan saat ini hampir 90 hari Yulianto ditahan. Penahanan itu masuk dalam masa penahanan perpanjangan kedua. “Masuk perpanjangan penahanan kedua, istilahnya perpanjangan pengadilan atau hakim,” tambahnya.

Sukiyono yakin pelengkapan BAP itu akan selesai sebelum batas waktu berakhir. Dia mengatakan pelengkapan BAP hanya menunggu bantuan teknis (Bantek) dari tenaga ahli, termasuk mengenai hasil tes DNA. “Kami yakin selesai sebelum batas habis. Hanya menunggu Bantek saja,” katanya.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Kopda Santoso oleh Yulianto terkuak beberapa bulan yang lalu. Terungkapnya pembunuhan itu akhirnya menguak adanya korban lainnya yang dibunuh pelaku di beberapa lokasi terpisah.

Empat korban yaitu Sugiyo ditemukan terkubur di pekarangan Yulianto dalam keadaan tulang terpotong-potong dan menyisakan bekas bakar, Jumat (27/8); Suhardi ditemukan terkubur di Gua Cerme, Imogiri, Bantul, Jumat (27/8); Parwoto ditemukan telah dimakamkan keluarganya di permakaman Manjung, Sawit, Boyolali. Jenazah Parwoto dibongkar polisi pada Kamis (2/9). Serupa, polisi membongkar makam Siti Rusmini di daerah asalnya, Pacitan, Jatim, Minggu (5/9). Selain itu, ada korban Siti Aminah yang diduga dibunuh di puncak Gunung Merapi. Namun, jenazah korban tidak ditemukan.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya