SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pengumuman hasil tes tertulis berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut rencana akan diumumkan pada 1 Maret 2019. Nantinya kendati seluruh peserta bisa mengetahui nilai hasil tes, belum bisa ditentukan apakah lulus atau tidak.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur (PPIA) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Wahyudi, mengatakan pengumuman dilakukan mengikuti hasil dari panselnas. Menurut jadwal, pengumuman bakal digelar pada 1 Maret. Sedangkan, pengumpulan nilai hasil ujian dilakukan 25-28 Februari 2019.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Setelah tes, semua peserta bisa melaihat hasilnya melalui monitor yang disediakan. Namun, hasil itu belum menyatakan apakah yang bersangkutan lulus atau tidak,” kata dia, saat ditemui di sela-sela pelaksanaan CAT di SMKN 2 Wonogiri, Sabtu (23/2).

Wahyudi menambahkan berdasarkan Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019, ada batas ambang (passing grade) yang harus dipenuhi agar lulus yakni jumlah nilai minimal 65 dengan batas minimal nilai kompetensi teknis 42 dan wawancara 15.

Selain itu, nilai wawancara bisa dipakai jika peserta memenuhi nilai ambang batas. “Kalau peserta tidak memenuhi ambang batas, nilai wawancara tidak bisa dikeluarkan,” terang dia.

Secara terperinci, lanjut Wahyudi, sistem penilaian pada seleksi kali yakni untuk seleksi kompetensi teknis ada 40 soal dengan bobot 3, kompetensi manajerial 40 soal dengan bobot 1, dan kompetensi sosiokultural 10 soal dengan bobot 2.

Lalu, ada wawancara berbasis komputer sebanyak 10 soal dengan bobot 3, 2, dan 1. “Jawaban paling benar nilai 3 lalu berurutan 2 dan 1. Jawaban keliru misalnya diberi skor 1. Kalau tidak dijawab diberi nilai nol,” beber dia.

Wahyudi menerangkan ujian pada Sabtu diikuti oleh 243 peserta. Ujian itu terbagi ke dalam dua sesi yakni sesi dua dan sesi tiga. Materinya berupa ujian selama 120 menit terdiri dari 100 menit seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural. Kemudian, 20 menit ujian wawancara melalui komputer.

Pada sesi dua, ada satu peserta tidak mengikuti ujian. Berdasarkan aturan, peserta harus mengikuti ujian sesuai dengan sesi yang ditentukan. Jika tidak bisa ikut artinya gugur. “Tadi ada yang tidak ikut 1 tanpa ada alasan jelas. Kalau enggak bisa ikut artinya gugur,” urai Wahyudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya