SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Nilai taksiran atas bangunan dan aset tanah di Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY) atau XT Square melonjak hingga Rp40 miliar dari penghitungan sebelumnya. Hasilnya mencapai Rp113,6 miliar dari sebelumnya hanya Rp77,8 miliar.

Anggota Tim Appraisal Pemkot Jogja, Hari Setyowacono mengatakan, lonjakan nilai itu di antaranya dipengaruhi adanya kenaikan harga tanah di lokasi pembangunan XT Square. Hari mengatakan, pada appraisal 2010 lalu, harga tanah seluas 18.166 meter persegi sebesar Rp2,05 juta per meter persegi.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Appraisal harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, kenaikannya dari harga tanah. Harga saat ini sudah mencapai Rp4,2 juta per meter persegi,” katanya di kompleks gedung DPRD Jogja, Rabu (14/3).

Berdasarkan appraisal itu, Pemkot Jogja akan menggelontorkan modal Rp116,6 miliar kepada Perusahaan Daerah (PD) Jogjatama Visesa sebagai pengelola XT Square ketika nantinya beroperasi. Modal tersebut berasal dari taksiran Rp113 miliar aset tanah dan bangunan serta penyertaan modal Rp3 miliar uang tunai. Penyertaan modal tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan penghapusan aset dari Pemkot kepada pengelola.

Diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2010 tentang BUMD PD Jogjatama Vishesa pasal 8 Bab VI ayat 2 dijelaskan, apabila total nilai aset dan modal yang akan diserahkan sebesar Rp100 miliar, maka diberikan secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun.

Merujuk Perda tersebut, Kepala Kejari Jogja, Kardi, berharap agar Pemkot Jogja bersama dengan DPRD Kota Jogja melakukan amandemen Perda. “Harus ada amandemen, karena nilai aset dan modal akan bertambah, dan disertai dengan penyerahan,” ujarnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya