SOLOPOS.COM - Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa Pilpres 2014 yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8/2014). Berkas revisi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu setebal 198 halaman dengan 76 alat bukti. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu tim tim kuasa hukum pemohon dalam hal ini pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), Maqdir Ismail, tiba di Gedung MK untuk mendengarkan putusan atas sengketa Pilpres 2014, Kamis (21/8/2014).

“Kita terima putusannya. Apapun keputusan MK, kita yakin yang terbaik,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Kamis (21/8/2014).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Disinggung terkait rencana mengajukan kembali sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), Maqdir Ismail masih enggan berkomentar banyak. “Kita lihat saja nanti,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Maqdir terlihat lelah namun dalam perbincangan tetap bersemangat. “Saya berkeringat betul. Saya tadi jalan kaki dari sidang DKPP di aula Kementerian Agama.”

Saat ini, sejumlah tim kuasa hukum Prabowo dalam sengketa perselisihan hasil pemilu Presiden 2014, tiba di Gedung MK untuk mendengarkan putusan pada pukul 13.30 WIB. Elza Syarif datang lebih dulu, disusul oleh Maqdir kemudian baru Firman Wijaya. Mereka bertemu di lantai dasar gedung MK, lalu melaju ke ruang sidang.

Sementara itu, tim kuasa hukum KPU dan kuasa hukum pihak terkait Jokowi-JK sudah hadir di Gedung MK. Kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari, juga sudah memberikan pernyataannya tentang sikapnya menghadapi putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya