SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah), memukul palu, didampingi Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kanan), dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat sidang Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/8/2014). (Dwi Prasetya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014. Amar putusan majelis hakim konstitusi itu menguatkan produk Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun tak sejalan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Permohonan ditolak seluruhnya,” tegas Hamdan Zoelva, Ketua MK sekaligus pemimpin sidang majelis hakim konstitusi saat memutus sengketa Pilpres 2014 tersebut, Kamis (21/8/2014). Setelah memutus perkara itu, Hamdan lalu mengetok palu tanda tuntasnya sidang PHPU tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amar putusan tersebut dibacakan Hamdan setelah sedikitnya delapan jam menjalani sidang putusan PHPU Pilpres 2014. Sidang tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pada 20.45 WIB.  Sepanjang sidang, sejumlah hakim MK, seperti Patrialis Akbar, Arief Hidayat, dan Muhammad Alim membacakan 300 lembar putusan dari sedikitnya 4.000 lembar putusan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sejumlah permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta yang didaftarkan ke MK dengan No. 01/PHPU.PRES/XII/20 14, a.l. menyatakan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pilpres 2014; serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat a.l. di Jawa Timur, Nias, Maluku Utara, DKI Jakarta, Bali, Provinsi Papua, dan Papua Barat.

Terkait dengan gugatan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, hakim MK menyatakan majelis tidak menemukan adanya pelanggaran tersebut. “Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan gugatan PHPU di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).

Adapun terkait dengan permohonan amar untuk memerintahkan KPU melakukan PSU di sejumlah tempat, Arief menyatakan PSU tidak akan mempengaruhi perolehan suara. “Dasar untuk PSU, juga belum sepenuhnya terbukti.”

Menanggapi penolakan tersebut, Andi Asrun, salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, mengungkapkan bahwa produk dari KPU telah legitimasi. “Hal itu sekaligus mengukuhkan pasangan Jokowi-JK menjadi presiden yang sesuai dengan konstitusi,” katanya.

Sementara itu Habiburahman, salah satu kuasa hukum Prabowo mengungkapkan rasa kecewa atas keputusan MK lantaran hakim MK tidak mempermasalahkan norma baru yang dibuat oleh KPU terkait daftar pemilih khusus tambahan [DPKTb].”

Dalam konteks ini, jelasnya, MK yang tidak menyoal hal tersebut justru hanya membuat catatan terkait adanya norma baru tersebut. “Dengan itu, kita tidak tahu sejauh mana penyimpangan dilakukan jika norma baru itu tidak dipermasalahkan,” katanya.

Keputusan MK yang seolah-olah mengabaikan sama sekali kenyataan adanya penyimpangan dalam proses Pilpres 2014 itu seolah-olah tak seiring sejalan dengan putusan DKPP beberapa jam sebelumnya. DKPP sebelumnya mengakui adanya penyimpangan dalam proses Pilpres 2014, buktinya DKPP memberhentikan sembilan anggota lembaga penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya