“Sejak Mahkamah Konstitusi [MK] menetapkan putusan kemarin, Jokowi sebetulnya sudah bisa mengajukan surat pengunduran diri. Surat tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta,” paparnya di Kementerian Polhukam, Jumat (22/8/2014).
Dia menambahkan apabila proses pengunduruan diri tersebut sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, setelah itu hasilnya akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Nanti pengajuan pengunduran dirinya akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD DKI yang baru. Semoga prosesnya lancar,” kata Gamawan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Diberitakan sebelumnya, presiden terpilih Jokowi sedang mempersiapkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh tim Prabowo-Hatta.
Jokowi mengatakan surat pengunduran dirinya akan diajukan ke Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pekan depan. ”Lagi dibuat dulu surat pengunduran diri. Kita masih menunggu waktu yang baik, bisa Senin, Selasa, Rabu, Kamis, atau Ju’mat pekan depan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/8/2014).