SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 501 orang dari total 636 orang yang mengikuti computer assisted test (CAT) calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)di SMKN 2 Sragen dinyatakan lolos passing grade sesuai Permenpan RB No. 4/2019.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen, Sarwaka, saat ditemui Solopos.com, Senin (25/2/2019), menjelaskan sebenarnya ada 638 orang yang mendaftar untuk mengikuti CAT tersebut. Namun dua orang di antaranya tidak hadir saat tes Sabtu-Minggu (23-24/2/2019).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua orang itu dari formasi guru. Satu orang di antaranya tidak bisa ikut CAT karena tengah beribadah umrah sedangkan yang satunya tidak ada keterangan.

“Jadi jumlah calon PPPK yang ikut CAT hanya 636 orang. Dari ratusan orang itu sebanyak 501 orang di antaranya memenuhi atau lolos passing grade atau ambang batas sedangkan 135 orang tidak lolos ambang batas. Seratusan orang yang tidak lolos ambang batas itu terdiri atas 127 orang dari formasi guru dan 8 orang dari formasi tenaga kesehatan,” ujarnya.

Kabid Perencanaan dan Pengadaan Pegawai BKPP Sragen, Dwi Agus Prasetyo, sempat didatangi seorang guru salah satu SD di Sribit, Sidoharjo, Sragen. Guru tersebut mengaku tidak lolos passing grade kemudian meminta penjelasan kepada Agus.

Agus kemudian mengecek nilai yang masuk dalam rekapitulasi di BKPP atas nama guru bersangkutan. Ternyata nilai minimal untuk tes kompetensi teknis hanya 39 poin padahal ambang batasnya 42 poin. Sedangkan secara kumulatif nilai total pada tes kompetensi sebanyak 65 poin tetapi nilai yang dicapai guru itu hanya 60 poin.

Agus berpesan kepada guru itu tidak perlu berkecil hati dan kemungkinan pada tahap II nanti masih bisa mendaftar selama ada kebijakan dari Pemkab Sragen. Dia mengatakan tidak lolosnya guru itu disebabkan tidak memenuhi sistem yang ada.

Dia menjelaskan sistem itu dari Kemenpan RB sedangkan Pemkab Sragen dalam hal ini BKPP hanya sebagai pelaksana. “Karena sistemnya dari pusat ya nanti yang mengumumkan hasil CAT calon PPPK itu juga dari pusat. Kalau di BKPP punya rekapitulasi secara internal sendiri tetapi hasil akhirnya tetap mengacu dari pengumuman Kemenpan RB atau BKN pada Jumat [1/3/2019] besok,” ujarnya.

Dia mengatakan setelah CAT tidak ada tahapan lagi sehingga para calon PPPK yang lolos CAT langsung pemberkasan. Sebagai konsekuensinya, kata dia, Pemkab harus mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan 2019. Sesuai dengan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto menyebut alokasi anggaran untuk gaji PPPK senilai Rp28,8 miliar.

Hasil CAT UNBK Calon PPPK Kabupaten Sragen 2019

No. Formasi Jumlah Peserta Lolos Passing Grade Tidak Lolos Passing Grade
1 Guru 487 360 127
2.  Penyuluh pertanian 79 79 0
3. Tenaga kesehatan 70 62 8
Jumlah 636 501 135

Sumber: BKPP Kabupaten Sragen. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya