SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (kanan) seusai pertemuan di kediaman Prabowo di Bojongkoneng, Babakanmadang, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/5/2014) lalu. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam pidatonya di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) sore. Karena menarik diri dari proses Pilpres 2014, sejumlah pihak di dunia maya mengungkapkan kemungkinan Prabowo terancam pidana.

Netizen riuh setelah pidato Prabowo Subianto yang menyatakan diri menolak hasil Pilpres 2014. Netizen membagikan ancaman pidana dalam pasal 245 Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Apa isinya?

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasal 245 UU 42/2008, ayat (1) menyatakan “Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.”

Adapun, para partai koalisi pendukungnya juga terancam pidana dan denda. Menurut pasal 245 ayat (2) “Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.”

Budayawan Goenawan Mohammad jadi salah satu yang ikut mengunggah soal hal ini. Akun twitter Goenawan Mohammad di mention salah satu follower-nya dengan postingan gambar UU tersebut.

“Terima kasih. Apakah Prabowo tak ada yang menasihati,” kata Goenawan dalam akun @gm_gm, Selasa (22/7/2014).

Beberapa menit kemudian Goenawan meluruskan pernyataanya. “Prabowo tak bisa dihukum dengan Pasal 245 atau 246 UU Pilpres karena mengundurkan diri setelah dinyatakan kalah. Tapi tetap memalukan.” @gm_gm.

Sementara itu Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kompas TV, Selasa (22/7/2014) sore, belum bisa memastikan apakah capres nomor urut 1 itu dapat dipidana atau tidak. Hadar menjelaskan pasal terkait hanya bisa dikenakan pada bakal calon presiden bukan calon presiden.

“Baiknya saya pastikan dulu,” tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya