SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Ridhwan Ermalamora Siregar)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Prabowo-Hatta menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai sarat kejanggalan ketika pemilihan Presiden 9 Juli berlangsung.

Seperti yang diutarakan Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Tantowi Yahya, tim capres cawapres bernomor urut satu itu menilai pemungutan suara ulang penting untuk dilaksanakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kemarin Bawaslu DKI merekomendasikan adanya pemilihan ulang di 5.841 TPS di Jakarta, tapi hanya sedikit TPS yang dilakukan pemilihan ulang oleh KPU, yaitu 13 TPS. Ketika dilaksanakan lagi, terjadi penurunan dukungan di Jokowi-JK,” kata Tantowi di Rumah Polonia, Selasa (22/7/2014) malam.

Melihat dari hasil pemungutan suara ulang di 13 TPS yang berada di wilayah provinsi DKI Jakarta, tim Prabowo-Hatta menuntut KPU mengadakan pemilihan ulang di 52.000 dari 479.000 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri.

“Karena proses di 52.000 TPS terdapat kejanggalan, kami menuntut pemungutan suara ulang di TPS terkait,” lanjutnya.

Untuk menuntut KPU, tim Prabowo-Hatta telah membentuk tim baru yang dinamakan Tim Perjuangan Merah Putih. Tim ini akan menempuh langkah hukum dan langkah politik ke depannya sampai apa yang mereka inginkan tercapai.

“Tim baru dipimpin Yunus Yosfiah. Dulu timkamnas bertujuan merebut suara untuk memenangkan pilpres. Tim yang sekarang berjuang mencari keadilan. Kami akan berkumpul dan rapat di Rumah Polonia hingga ada perkembangan yang menggembirakan,” kata Tantowi.

Sementara itu diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi pernyataan tim Prabowo-Hatta terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di 5.841 TPS di wilayah DKI yang tidak digubris KPU.

Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan rekomendasi dari Bawaslu DKI adalah dilakukan pencermatan dokumen di 5.802 TPS, bukan pemungutan suara ulang. Rekomendasi pemungutan suara ulang hanya dilakukan di 13 TPS dan telah dilaksanakan oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya