SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Pasangan capres-cawapres, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), diyakini akan mengikuti imbauan dari Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, untuk tidak membawa massa ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014 untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak diinginkan.

Seperti diketahui, 22 Juli 2014 merupakan waktu pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU. Penegasan tersebut disampaikan politisi Partai Nasdem yang juga juru bicara Tim Pemenangan Pasangan Jokowi-JK, Akbar Faizal, di Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Kami akan mengatakan dan meminta tim kami untuk tidak ke KPU 22 Juli nanti,” tuturnya.

Menurut Akbar Faizal, jika pasangan Jokowi-JK lolos sebagai pemenang pada Pilpres 2014, pihaknya meminta kepada seluruh simpatisan untuk merayakannya di daerah masing-masing. Tim Jokowi-JK juga meminta massa agar tidak berkumpul pada suatu tempat guna meminimalisir adanya kericuhan.

“Kami minta untuk merayakan kemenangan di daerah masing-masing agar tidak berlebihan. Itu setelah hasil dari KPU setelah kita menang,” kata Akbar.

Akbar Faizal menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengganggu KPU selama proses rekapitulasi suara nasional dan pada saat pengumuman hasil Pilpres 2014 nanti. Oleh karena itu, Akbar kembali menekankan kepada tim pemenangan pasangan Jokowi-JK untuk

“Kami tidak berpikir untuk menggerakkan masa. Kami ingin memberikan ketenangan KPU untuk bekerja,” kata Akbar.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Sutarman hari ini memberikan imbauan kepada semua kandidat pasangan capres-cawapres untuk tidak membawa massa yang ke KPU pada Selasa (22/7/2014) nanti. Imbauan tersebut dikontarkan Kapolri untuk mengantisipasi adanya berbagai jenis ancaman yang diprediksi akan terjadi pada 22 Juli 2014.

Menurut Kapolri, jika ada salah satu pasangan capres-cawapres yang tidak sepakat dengan hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU, Kapolri menyarankan agar membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya