SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Guna menuntaskan kasus dugaan perusakan surat suara Pilpres 2014 di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Polres Sukoharjo akhirnya memeriksa perekam dugaan pengrusakan tersebut yaitu Haryanto. Hal itu dilakukan guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami hanya memintai keterangan dari saksi yang merekam kejadian tersebut. Kami menanyai apa yang saksi lihat di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kambaren, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (19/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan sebelumnya, pemungutan suara Pilpres 2014 di TPS 01 Desa Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo, diulang setelah ada dugaan pelanggaran pidana oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Anggota KPPS yang telah melakukan perusakan 34 lembar surat suara pada penghitungan suara Pilpres 2014 itu pun terancam hukuman pidana maksimal enam bulan penjara jika terbukti bersalah.

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Abhan Misbah, mengatakan kasus tersebut akan diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sukoharjo untuk ditindaklanjuti. Gakkumdu yang terdiri atas panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Kejaksaan, dan kepolisian, yang akan memutuskan pelaku bersalah atau tidak.

Lebih lanjut, Fran mengatakan saat dimintai keterangan, Haryanto menceritaka ketika itu dia yang melihat dugaan pengrusakan surat suara di TPS 01 langsung merekam. Karena itu hasil rekaman Haryanto rencananya digunakan sebagai barag bukti.

Lebih lanjut Fran mengatakan pihaknya pada Selasa (22/7/2014) berencana memanggil oknum KPPS. “Saat ini [Sabtu] kami masih memeriksa saksi, nanti Selasa atau Rabu [22 atau 23/7/2014] kami akan memanggil oknum yang diduga melakukan perusakan,” ujar dia.

Namun Haryanto yang dihubungi melalui telepon selulernya hingga Minggu (20/7/2014) mengaku belum bisa. Hal serupa juga terjadi ketika mencoba menghubungi Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik. Sehingga sapai Minggu Subakti belum bisa dikonfirmasi, karena ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak dijawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya