SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasar rekap penghitungan suara Pilpres 2014 di 33 provinsi dan 130 perwakilan luar negeri, Selasa (22/7/2014). Meski demikian, keputusan tersebut masih akan digugat Tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Baca: Kubu Prabowo Akhirnya Gugat ke MK).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, mengatakan gugatan tersebut akan sia-sia. “Saya kira maju ke MK sia-sia, kalaupun ada perbedaan perhitungan, itu tidak akan kuat secara hukum,” ujar Otto Hasibuan ketika diwawancarai di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta, Kamis (24/7/2014), seperti dikutip Detik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam keputusan KPU, Jokowi-JK dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 53,15 persen. Sementara itu, kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 46,15 persen dari total suara sah (Baca: Jokowi Presiden Terpilih Sementara?).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Otto Hasibuan, apabila kemungkinan menang tidak sampai 60 persen dengan bukti yang tidak kuat, maka tidak dapat dikatakan cacat yuridis. “Kalau MK kuat di angka, misal kecurangan itu berpotensi menghilangkan satu juta suara, tapi kalau selisihnya misal tujuh juta suara, tidak akan kuat di MK,” ujar Otto.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito, Kamis (24/7/2014), mengatakan jika keputusan MK lain, yakni memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apa pun yang diputuskan MK menjadi sah.

“Jadi, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final. Sebab, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanaan Pilpres. Kita tunggu saja putusan akhir MK,” ujar Margarito dalam keterangan resminya, Kamis (24/7/2014).

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pada Selasa (22/7/2014) di Kantor KPU, Jakarta, telah membacakan surat keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/2014 yang menetapkan hasil rekap penghitungan suara dan hasil Pilpres 2014 bahwa pasangan Jokowi-JK menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dengan perolehan suara 70.997.833 mengalahkan Prabowo-Hatta dengan perolehan suara 62.576.444.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya