SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) banyak ditemukan salah ketik. Tim hukum Prabowo-Hatta menyatakan hal itu terjadi karena mepetnya waktu.

Namun pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai kesalahan ketik sekelas permohonan terkait Pilpres 2014 menunjukkan ketidakprofesionalan. Walau begitu, kesalahan ketik tak menjadi masalah substansial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Permohonan itu pada dasarnya bisa lisan tapi bisa juga tertulis. Cuma untuk sekelas gugatan pilpres yang cuma satu se-Indonesia memang tidak profesional,” ujar Refly Harun kepada Detik, Senin (28/7/2014). “Tapi tidak ada masalah. Ini hanya persiapan yang kurang baik saja,” tambahnya.

Terkait dalil Prabowo-Hatta dalam berkasnya, Refly Harun menilai dalil-dalil itu seperti mengarang. Salah satunya adalah 2,7 juta suara yang bermasalah padahal selisih dengan Jokowi-JK mencapai 8,4 juta suara. “Sumber datanya tidak jelas dan elaborasinya tidak banyak. Jadi dia menunjukkan spekulasi saja,” ujar Refly.

?Kemudian di dalil lainnya, Prabowo-Hatta menyatakan kemenangan dirinya melalui sebuah tabel yang membandingkan hasil Pilpres 2014 versi KPU dengan versi kubunya. Hal ini juga dinilai Refly hanya klaim semata. “Itu menunjukkan klaim kemenangan. Selama ini sumbernya tidak jelas. Secara umum kurang teliti,” tutup Refly.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah media massa mengungkap kejanggalan dalam berkas gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permintaan pembatalan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sejumlah penghitungan versi Prabowo-Hatta terlihat janggal.

Demi akuntabilitas MK mengunggah gugatan Prabowo-Hatta ke situs resminya, Minggu (27/7/2014). Berkas ini dapat langsung ditelusuri oleh pengguna Internet dengan mudah.

Dari data itu terdapat sejumlah penghitungan yang janggal. Paling sering didengungkan di media sosial adalah soal persentase perolehan suara. Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.

Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah mengenai jumlah selisih suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya