Solopos.com, JAKARTA—Belum selesai menghadapi sidang gugatan pelaksanaan PIlpres 2014 dan sidang kode etik penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus siap-siap menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) terkait evaluasi pelaksanaan pilpres oleh Komisi II DPR RI.
Sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, menyatakan Komisi II DPR RI akan memanggil KPU dan Bawaslu, pekan depan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Senin jam 13.00 WIB, Komisi II DPR akan panggil KPU-Bawaslu untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan pilpres,” kata Agun di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Menurut dia, pelaksanaan Pilpres 2014 terlihat tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik oleh Komisi II DPR maupun UU.
“Kita akan evaluasi menyeluruh semua tahapan pilpres mulai penetapan DPT sampai dengan penetapan pasangan terpilih,” kata Agun.
Saat ini tengah dilakukan sidang gugatan pelaksaan pilpres yang digugat oleh pasangan Prabowo-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, KPU juga tengah diadukan terkait kode etik penyelengara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).