SOLOPOS.COM - Pasangan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA– Surat rekomendasi yang dikirimkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk menunda hasil rekapitulasi suara nasional, telah ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, surat rekomendasi dari pasangan tersebut, tidak memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penundaan terhadap hasil rekapitulasi suara nasional.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/8/2014).

“Bahwa kami tidak bisa menunda ini, karena kami belum menemukan adanya alasan yang kuat untuk bisa kami menundanya,” tuturnya.

Hadar menegaskan bahwa pihak KPU tetap akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada tanggal 22 Juli 2014 nanti. Kendati baru selesai besok malam, atau malam ini.

“Iya, tentu (diumumkan). Selesai malam ini atau besok lalu kami akan mengumumkan itu,” tukasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta telah mengirimkan surat rekomendasi yang berasal dari Bawaslu untuk menunda hasil rekapitulasi suara nasional.

Pasalnya di beberapa daerah, masih ditemukan bukti-bukti kecurangan pemilu. Namun di hari yang sama, KPU telah menolak untuk menunda hasil rekapitulasi suara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya