SOLOPOS.COM - Poempida Hidayatullah dan Rieke Dyah Pitaloka (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta melayangkan gugatan pelaksanaan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian tim Jokowi-JK tak menyiapkan bantahan terkait gugatan ini.

“Ini kan yang digugat KPU, jadi kami enggak menyiapkan bantahan apa pun. Biar saja proses berjalan. Nah, yang lucu adalah kalau gugatan itu diterima, maka hasil Pilpres sama dengan quick count,” ujar anggota tim Jokowi-JK, Poempida Hidayatullah, di rumahnya, Jl. Mampang Prapatan IV/25, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2014), seperti dikutip Detik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu poin yang digugat Prabowo-Hatta adalah dugaan penggelembungan suara oleh pasangan nomor 2 sebanyak 1,5 juta suara dan dugaan pengurangan suara pasangan nomor 1 sebanyak 1,2 juta. Jika dijumlahkan maka Prabowo-Hatta mengklaim masih punya 2,7 juta suara (baca: Pengamat: Banyak Salah Ketik, Gugatan Prabowo-Hatta Tak Profesional).

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini kan sama kayak quick count malahan. Jadi kita dapat sekitar 52 persen. Kan sekarang selisihnya 8,4 juta suara. Kalau dikurangin yang digugat itu kan sisa sekitar hampir enam juta suara,” tutur Poempida.

Padahal menurut Poempida, pasangan Prabowo-Hatta pernah menggugat hasil quick count. Poempida Hidayatullah menilai dengan gugatan ini, secara tak langsung malah melegitimasi hasil quick count.

Dalam keputusan KPU, Jokowi-JK dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 53,15 persen. Sementara itu, kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 46,15 persen dari total suara sah. Sedangkan sejumlah lembaga survei menempatkan Jokowi-JK unggul dengan suara sekitar 52 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya