SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) diimbau untuk menolak gugatan hasil pilpres 2014 yang akan dilakukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jumat (25/7/2014) sore ini. Pasalnya, Prabowo secara pribadi sudah mundur atau menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan tidak mengakui apapun hasil pilpres yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Jumat. “Jika Prabowo ngotot tetap mempersoalkan kekalahannya ke MK, Polri harus bertindak tegas menghentikannya,” tuturnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian menurut IPW, jika kubu Prabowo-Hatta tetap mengajukan gugatannya ke MK hari ini, IPW memprediksi situasi pelaporan gugatan akan berjalan dengan aman dan kondusif. Hal ini diperkirakan akan seperti saat penetapan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“IPW belum melihat ada indikasi kisruh. Sebab, saat Prabowo menarik diri dari proses Pilpres 2014 saja, masyarakat dan pendukungnya tidak bereaksi. Apalagi sekarang ini menjelang lebaran, orang-orang tidak berpikir lagi soal politik, tapi lebih berpikir soal mudik dan lebaran,” kata Neta S. Pane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya