SOLOPOS.COM - ilustrasi quick count (Google img)

Solopos.com, JAKARTA – Tim Advokasi Indonesia Raya (AIR) melaporkan delapan lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat Pilpres 2014. Kedelapan lembaga survei yang seluruhnya memenangkan Jokowi-JK dalam quick count itu dinilai melanggar UU ITE. Sedangkan empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta tidak mereka laporkan.

Delapan lembaga survei CSIS-Cyrus, LSI, Populi Center, RRI, Pol Tracking Institute,  SMRC, LSI, dan Indikator dipolisikan AIR. Sekjend AIR, Mohammad Achyar, mengungkapkan, laporan itu dilakukan pihaknya karena 8 lembaga survei itu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti dilansir Liputan6, Kamis (17/7/2014), Achyar mengatakan lembaga survei itu dipolisikan karena munculnya keresahan masyarakat akibat rilis hitung cepat atau quick count yang mereka keluarkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“[Hitung cepat] Ini dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena satu sama lain [pasangan calon] saling klaim menang,” ujar dia.

AIR melaporkan kedelapan lembaga survei karena sebelumnya telah ada yang melaporkan empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta dalam hitung cepat. Empat diantaranya Puskaptis, IndonesiaResearchCenter, Jaringan Suara Indonesia, dan Lembaga Survei Nasional (Baca: Puskaptis dan JIS Dicoret dari Keanggotaan Persepi).

Bagi dia, seharusnya semua lembaga survei turut dilaporkan ke polisi, karena sesuai amanat institusi menyatakan hanya satu lembaga yang dapat menyatakan siapa pemenang pemilu, yaitu KPU.

Adapun lembaga survei yang dilaporkan dengan registrasi LP/669/VII/2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014 itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena menyebarkan informasi sesat. “Pasal 55 dikenakan ancaman penjara 1 tahun dengan denda Rp 5 juta,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya