SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Saksi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Jokowi-JK menolak tanda tangan berita acara hasil rekap suara yang diplenokan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Karena saksi menilai pleno di KPU dilakukan tak berjenjang dari bawah dan terjadi kejanggalan.

“Mestiya sebelum diplenokan di KPU kan harus melalui pleno berjenjang dari bawah. Selain itu ada kejanggalan juga, wong kami sebagai saksi saja tidak menganggap coblosan di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban bermasalah. Tapi kenapa kok Panwaslu Kabupaten mempermasalahkannya,” ujar salah satu saksi capres-cawapres Jokowi-JK, Wawan Pribadi ketika dihubungi Solopos.com melalui telepon selulernya, Jumat (18/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diwartakan sebelumnya KPU Sukoharjo merealisasi rekomendasi pemugutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kamis (17/7). PSU terpaksa diulang karena ada dugaan perusakan surat suara yang diduga dilakukan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lebih lanjut Wawan mengataan pihaknya juga bersikukuh menolak menandatangani berita acara hasil rekap suara yang diplenokan di kantor KPU Sukoharjo, karena PSU tersebut dianggap tak punya dasar kuat.

Dia berpendapat seharusnya pleno berita acara hasil rekap suara dilakukan sesuai proses yang benar, karena proses tersebut diyakini sebagai filter yang baik.

KPU Membenarkan

Secara terpisah Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto membenarkan saksi dari capres-cawapres Jokowi-JK menolak tanda tangan. Kendati demikian pihaknya mengaku telah menjalankan prosedur dengan baik.

“Sebenarnya pleno yang dilakukan di KPU itu sudah cukup karena dihadiri petugas dari tingkat bawah. Selain itu kami kan juga harus berkejaran dengan waktu, sehinga hasil rekap ini bisa kami plenokan di Semarang hari ini yang merupakan hari terakhir,” kata dia.

Berdasar keterangan yang dikutip dari website KPU Sukoharjo dengan selesainya hasil rekap suara dari Dukuh, maka pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta mendapat 105.817 suara, pasangan capres-cawapres Jokowi-JK mendapat 411.489 suara. Sehingga total suara masuk 517.315 suara dengan surat suara tidak sah sebanyak lima lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya